INFORMASI PROGRAM STUDI

Pembelajaran dan Penilaian

Rubrik Penilaian Umum Prodi Teknik Sipil

Rubrik penilaian umum digunakan sebagai pedoman dalam mengukur tingkat penguasaan kompetensi mahasiswa berdasarkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Skala Rentang Nilai Kriteria Penilaian
A >85 Penguasaan kompetensi sangat istimewa; mampu menjelaskan, menganalisis, menerapkan, dan menghasilkan pekerjaan secara lengkap, akurat, sistematis, mandiri, serta sesuai standar/kaidah rekayasa sipil.
AB 75–84,99 Penguasaan kompetensi sangat baik; mampu menerapkan konsep dan menyelesaikan tugas dengan tepat dan sistematis, hanya terdapat kekurangan kecil yang tidak memengaruhi capaian utama.
B 65–74,99 Penguasaan kompetensi baik; memahami konsep dan mampu menerapkannya dengan benar, tetapi masih terdapat beberapa kekurangan pada ketelitian, kelengkapan, atau penerapan.
BC 60–64,99 Penguasaan kompetensi cukup baik; memahami konsep dasar dan mampu menyelesaikan tugas, tetapi masih terdapat beberapa kesalahan teknis atau kekurangan dalam penerapan.
C 50–59,99 Penguasaan kompetensi cukup; memahami sebagian konsep dasar, namun kemampuan analisis, penerapan, ketelitian, dan kelengkapan masih terbatas.
CD 40–49,99 Penguasaan kompetensi kurang; hanya memahami sebagian materi/kompetensi dan masih terdapat banyak kesalahan dalam analisis maupun penerapan.
D 30–39,99 Penguasaan kompetensi sangat kurang; pemahaman terbatas, banyak kesalahan mendasar, dan belum mampu mencapai sebagian besar kompetensi yang ditetapkan.
E <30 Tidak menguasai kompetensi; tidak mampu menjelaskan, menerapkan, atau menyelesaikan tugas sesuai capaian pembelajaran.