STUDY PROGRAM INFORMATION

Panduan Skripsi & Ujian Sidang Akhir

Panduan & Prosedur Karya Tulis Ilmiah (KTI) — FKG UNISSULA

Panduan & Prosedur Karya Tulis Ilmiah (KTI)

Informasi resmi mengenai persyaratan pendaftaran, kelengkapan berkas ujian, hingga ketentuan pelaksanaan ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UNISSULA Semarang.

A. Persyaratan Pendaftaran Karya Tulis Ilmiah

Karya Tulis Ilmiah (KTI) adalah suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program SKG. KTI disusun berdasarkan hasil penelitian atau observasi di bawah bimbingan dosen pembimbing serta dipertanggungjawabkan pada ujian KTI.

  • Syarat Pengambilan: Telah memenuhi syarat lulus minimal 80 SKS, termasuk mata kuliah Metodologi Penelitian dan Biostatistika.
  • Batas Waktu Penulisan: Penulisan KTI dilakukan maksimal dalam rentang waktu 2 (dua) semester.

Catatan Penting: Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan dan belum melaksanakan seminar proposal, maka akan dilakukan evaluasi. Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ulang KTI dan mengulang proses dari awal.

B. Syarat Ujian KTI

1. Ujian Usulan Penelitian KTI (Proposal)

  • Mengumpulkan 3 eksemplar naskah usulan penelitian KTI.
  • Melampirkan lembar pengesahan pembimbing.
  • Melampirkan LogBook Bimbingan yang diunggah di SIM Unissula (minimal 5 kali bimbingan).

2. Ujian Hasil KTI

  • Mengumpulkan 3 eksemplar naskah hasil KTI dan 2 eksemplar naskah publikasi hasil KTI.
  • Melampirkan lembar pengesahan dewan penguji.
  • Melampirkan lembar pernyataan orisinalitas.
  • Melampirkan hasil Ethical Clearance (EC).
  • Melampirkan lembar pernyataan untuk dipublikasi dengan melibatkan dan atas persetujuan dosen pembimbing.

C. Pelaksanaan Ujian KTI

Pelaksanaan ujian KTI terbagi menjadi 2 tahap, yaitu Ujian Usulan Penelitian KTI dan Ujian Hasil KTI. Pelaksanaan ujian KTI dilakukan di kampus FKG UNISSULA Semarang. Ketua Program Studi (KaProdi) mengusulkan dewan penguji kepada Dekan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dekan.

1. Dewan Penguji

  • Dewan penguji untuk ujian KTI terdiri dari: Ketua Penguji dan Anggota Penguji I.
  • Ketua penguji ditetapkan oleh KaProdi setelah mahasiswa mendapat persetujuan ujian KTI dari dosen pembimbing.

2. Waktu & Ketentuan Ujian KTI

  • Kehadiran Penguji: Dewan penguji wajib hadir sesuai jadwal yang telah disepakati dan tidak dibenarkan melakukan ujian tersendiri. Ujian usulan penelitian maupun ujian hasil dilaksanakan oleh dewan penguji yang sama.
  • Jadwal Pelaksanaan: Pelaksanaan ujian dapat dilakukan pada masa perkuliahan sesuai dengan kalender akademik.
  • Batas Waktu Revisi: Batas waktu revisi adalah 2 minggu setelah ujian (baik ujian usulan maupun ujian hasil). Dewan penguji berhak menolak dan mengusulkan ujian ulang apabila mahasiswa melebihi waktu revisi yang telah ditentukan.